Hasil pertemuan kedua yg di jembatani oleh pihak dishub dan kepolisian kabupaten Bekasi yg di laksanakan di kantor pusat dishub kabupaten Bekasi tgl 25 Maret 2017,
guna pembahasan masalah pengambilan penumpang di Cikarang dengan hasil nihil.
Pasalnya pihak opang berkukuh agar ojek online tidak di perbolehkan masuk ke wilayah Cikarang.
Bahkan kesepakatan pada pertemuan yg pertamapun di mentahkan lagi.
Dan dengan itu dari pihak ojek online menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah setempat utk mencarikan solusi terbaik.